Jumat, 22 November 2024

ILO Larang Perusahaan Tolak atau Pecat Pekerja ODHA

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Ramdani Sirait Direktur Eksekutif Indonesian Business Coalition on AIDS (IBCA) mengatakan perusahaan tidak boleh memecat atau menolak pekerja dengan alasan terinfeksi HIV/AIDS.

“Organisasi Buruh Internasional (ILO) sudah melarang pelaku usaha untuk melakukan diskriminasi berdasarkan HIV/AIDS. Begitu pula dengan pemerintah Indonesia,” katanya seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (10/8/2015).

Ramdani mengatakan pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Nomor KEP.68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja telah melarang diskriminasi terhadap orang-orang yang terinfeksi HIV/AIDS.

Menurut Ramdani, tes infeksi HIV/AIDS dilakukan secara sukarela atau voluntary counselling and testing (VCT). VCT harus dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan.

“Perusahaan tidak dibenarkan mengetes darah pekerjanya untuk mengetahui apakah ada infeksi HIV/AIDS tanpa persetujuan dan sepengetahuan pekerja atau memaksa pekerja untuk mengikuti VCT,” tuturnya.

Kalaupun pekerja atau calon pekerja bersedia mengikuti VCT, dan hasilnya positif, perusahaan juga tidak diperbolehkan memecat atau menolak calon pekerjanya hanya berdasarkan hasil tes VCT.

“Kalau memang kinerjanya bagus dan berprestasi, perusahaan tidak boleh memecat. Begitu pula dalam proses rekrutmen pekerja, perusahaan tidak boleh menolak calon pekerja karena positif HIV/AIDS meskipun hasil tes rekrutmennya bagus,” katanya.

Ramdani mengatakan perusahaan dan pelaku usaha perlu memberikan pendidikan atau edukasi mengenai HIV/AIDS kepada para pekerjanya supaya tidak sampai tertular dan mengikuti VCT bila perilakunya berisiko.

Menurut Ramdani, kelompok pekerja, terutama yang sering bepergian atau bertugas di daerah yang jauh dari pusat peradaban atau remote area adalah orang-orang yang rentan tertular virus HIV.

Perusahaan wajib memberikan edukasi kepada pekerja mengenai perilaku-perilaku yang berisiko tertular HIV/AIDS. Untuk pekerja yang bertugas di remote area (daerah terpencil,red) , Ramdani menyarankan agar perusahaan menyediakan fasilitas hiburan dan olahraga.

“Supaya para pekerja di remote area teralihkan perhatiannya dari aktivitas-aktivitas yang berisiko tertular HIV/AIDS,” tuturnya.

IBCA didirikan pada Desember 2007 oleh para pelaku usaha yang prihatin terhadap risiko penularan HIV/AIDS di kalangan pekerja.

Infeksi HIV/AIDS terhadap para pekerja akan berakibat pada peningkatan biaya asuransi kesehatan, peningkatan absensi tenaga kerja karena sakit, penurunan produktivitas kerja, peningkatan biaya rekrutmen untuk menggantikan tenaga kerja yang meninggal dan munculnya stigma serta diskriminasi.(ant/iss/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs