Minggu, 2 Februari 2025

IDI Tolak Regulasi Dokter Layanan Primer

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoal keputusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan regulasi Dokter Layanan Primer dan beranggapan pasal-pasal di dalamnya melanggar akses pelayanan dokter umum atas pelayanan kesehatan masyarakat.

“Bahwasanya Muktamar IDI Ke-29 yang dihadiri oleh perwakilan dokter seluruh Indonesia secara mufakat menolak konsep pendidikan Dokter Layanan Primer (DLP),” kata Ilham Marsis Ketua Umum PB IDI di Jakarta seperti dilansir Antara.

Kendati demikian, IDI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai proses hukum yang konstitusional.

“Hanya saja DLP akan memberatkan calon dokter dan merendahkan serta meragukan kompetensi dokter yang saat ini melayani masyarakat di layanan primer, padahal mereka telah melalui proses uji kompetensi untuk proses sertifikasi dan masa internsip dokter yang juga diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran,” kata dia.

PB IDI, lanjut dia, juga memahami tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan amanah UU Pendidikan Kedokteran.

Tetapi PB IDI menyakini pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset, Teknologi dan pendidikan tinggi Indonesia, akan mempertimbangkan keputusan Muktamar ke-29 IDI demi keselamatan bersama.

Pasal-pasal dalam UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, kata Ilham, bermasalah. Sebab, hanya dokter yang berstatus DLP yang berhak berpraktik di masyarakat. Dokter juga wajib mengikuti pendidikan uji kompetensi lagi dengan biaya mahal.

IDI sendiri dalam waktu dekat akan menggalang kesatuan sikap terlebih dahulu untuk melanjutkannya menuju langkah-langkah penting menyoal DLP ini. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 2 Februari 2025
27o
Kurs