Yohana Yembise Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan bahwa hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dikaji secara mendalam agar tidak ditentang masyarakat.
“Kita akan mengkaji, akan menggelar seminar dan diskusi dengan seluruh komponen masyarakat,” kata Yohana di Jakarta, Senin (2/11/2015), agar pelaksanaannya tidak melanggar HAM, tetapi dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Pengkajian akan dilakukan dari berbagai aspek, mulai dari psikologis, biologis, agama, hingga budaya.
“Kita juga akan mengkaji efektivitas hukuman kebiri apakah ada fakta-fakta ilmiah bahwa jika hukuman kebiri diterapkan, bisa menurunkan angka kejahatan terhadap anak,” katanya seperti dilansir Antara.
Yohana mengatakan bahwa beberapa waktu belakangan ini relatif banyak terjadi pro-kontra terkait dengan hukuman kebiri.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah akan mengkaji wacana penerapan hukuman kebiri secara mendalam agar tidak menimbulkan dendam pada pelaku kejahatan seksual.
“Hukuman kebiri kimia jangan hanya melumpuhkan syaraf libido pelaku saja, tetapi tidak melumpuhkan sisi kekejamannya terhadap anak-anak,” kata Yohana.
Berdasarkan hasil Survei Nasional Kekerasan Terhadap Anak (KTA), prevalensi kekerasan seksual pada anak umur 18-24 tahun adalah 6,36 persen laki-laki dan 6,28 persen perempuan, sedangkan pada anak umur 13-17 tahun adalah 8,3 persen laki-laki dan 4,11 persen perempuan.(ant/iss/ipg)