Priyono Adi Nugroho Dirut Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur menilai, penambahan hukuman kebiri pada pelaku dan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tidak menyelesaikan masalah kejahatan seksual pada anak.
“Pelaku kejahatan seksual pada anak sudah jera kalau sudah dijatuhi pidana. Kabarnya, di dalam tahanan, biasanya mendapat sanksi tambahan dari napi lainnya,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (21/10/2015).
Menurutnya, satu-satunya cara mengatasi masalah kejahatan seksual pada anak adalah dengan melindungi korban, mengingat sulitnya memprediksi calon pelakunya. “Bisa melalui pengawasan orang tua serta pendidikan kesehatan reproduksi yang diberikan orang tua dan pihak sekolah,” katanya.
Anak, kata Priyono, harus dibekali early warning seperti berani berteriak, melarikan diri, menendang sampai mengigit, jika dirinya disentuh orang lain. “Anak harus tahu, tidak semua orang boleh memegang anggota tubuhnya. Seperti hanya dirinya, ibu dan dokter yang boleh memegang tubuhnya,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur, saat ini tindak kejahatan seksual terhadap anak sudah sangat mengkhawatirkan. “Tidak hanya anak perempuan, anak laki juga kita khawatirkan. Kalau tidak di-treatment dengan baik, nanti jika korban sudah besar, bisa jadi pelaku,” kata Priyono.(iss/ipg)