PT Honda Prospect Motor digugat oleh pengguna Honda City senilai lebih dari Rp 56 miliar. Ini gara-gara kantung udara (airbag) gagal mengembang saat terjadi kecelakaan sehingga menyebabkan pengendara meninggal dunia.
Penggugat merupakan ayah dari korban meninggal pada saat mengendarai Honda City tipe GM2 1,5 S AT. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Maringan Aruan, Penggugat, menilai bahwa Honda gagal memenuhi kewajibannya terhadap konsumen sebagaimana Pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Bahwa Honda tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang,” ujar Maringan di Jakarta, Kamis (12/5/2015).
Maringan menuturkan, pada saat kecelakaan, sang anak menggunakan sabuk pengaman, akan tetapi airbag tidak mengembang. Padahal mobil dilengkapi dengan kantung udara untuk melindungi penumpang dari benturan akibat kecelakaan. Tetapi, fungsi kantung udara tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Bahwa jika airbag mengembang otomatis setelah terjadi benturan, maka kematian anaknya dapat dihindari,” jelasnya.
Maringan menjadikan sertifikat medis penyebab kematian dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang menerangkan bahwa korban meninggal akibat cedera kecelakaan lalu lintas.
“Honda bilang kalau airbag tidak mengembang karena benturan kurang kuat. Mau sekeras apalagi? Ini saja sudah mengakibatkan korban meninggal,” kata Iskandar Zulkarnaen kuasa hukum penggugat.
Ia mengatakan sebelum mengajukan gugatan, kliennya telah meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada pihak Honda. Namun menurutnya, sampai saat ini Honda tidak memberikan keterangan yang memuaskan.
Kata Iskandar, perkara ini bermula ketika anak penggugat, mengalami kecelakaan di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2012. Saat itu, kendaraan menabrak pembatas jalan dan Rumah Makan Padang.
Menurutnya, penggugat membeli mobil itu karena nama besar Honda di dunia otomotif dan mempercayai brosur dan pamflet serta iklan Honda City dalam bidang keamanan.
Sebelum melayangkan gugatan, penggugat telah berupaya meminta pertanggungjawaban dari pihak Honda.
Namun, pihak Honda tidak memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban yang diharapkan. Akhirnya, setelah menunggu cukup lama, penggugat melayangkan gugatan.
“Penggugat dalam perkara ini menuntut ganti rugi materiil senilai USD 552.250 ditambah Rp 96 juta. Sementara itu, untuk kerugian immateriil Honda dituntut senilai Rp 50 miliar,” ujar Iskandar.
Dalam gugatannya, penggugat melandaskan Pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen yang mengatakan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang diperdagangkan.(faz/ipg)