Jumat, 22 November 2024

Home Industri Elpiji Oplosan Digerebek Polisi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi

Home industri elpiji oplosan di Desa Kali Sampurno, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Senin (7/9/2015) siang digerebek anggota Satreskrim Polres Sidoarjo. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan BR sebagai pemilik.

AKP Ayub Diponegoro Zahra Kasat Reskrim Polres Sidoarjo mengatakan, penggerebekan yang dilakukan itu berdasarkan laporan dari masyarakat, kalau ada sebuah rumah yang mencurigakan. Kemudian, banyak mobil membawa tabung elpiji mulai dari ukuran 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram.

Tapi, di daerah Desa Kali Sampurno, Kecamatan Tanggulangin ada kelangkaan elpiji bersubsidi. “Saat dilakukan penyelidikan, ternyata rumah BR ini digunakan untuk melakukan pengoplosan gas elpiji dari 3 kilogram ke elpiji 12 kilogram 50 kilogram,” kata AKP Ayub Diponegoro Zahra Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, dalam pesan yang diterima suarasurabaya.net, Senin (7/9/2015).

Ayub menjelaskan, pengoplosan elpiji dilakukan BR itu dengan membeli tabung gas elpiji berisikan 3 kilogram, kemudian disuling ke tabung elpiji berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan pipa dan selang yang sudah dimodifikasi.

“Jika sudah selesai, gas elpiji berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram kemudian dijual kembali di wilayah Surabaya dan Mojokerto,” ujar dia.

Terbukti melakukan penyalagunaan gas bersubsidi, polisi menjerat BR dengan Undang-Undang Nomor 22 Pasal 53 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Sementara dari penggerebekan itu, polisi mengamankan ratusan tabung gas subsidi berukuran 3 kilogram, kemudian 12 kilogram dan 50 kilogram, serta 9 alat penyuling yaitu regulator, rol kawat penyegel tabung elpiji. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs