Ikram M. Sangadji Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar meminta kepada nelayan agar melepas hiu paus dalam keadaan hidup apabila terlanjur masuk jaring.
Ikram bahkan berjanji memberikan reward kepada nelayan apabila bisa menyelamatkan hiu paus yang habitatnya dilindungi itu.
“Jenis ikan ini dilindungi penuh oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Permen No 18 tahun 2013 tentang perlindungan penuh hiu paus. Kami akan memberikan reward kepada nelayan yang bisa menyelamatkan hiu paus saat terperangkap jaring,” kata dia usai koordinasi dengan nelayan Kenjeran di Sentra Ikan Bulak, Senin (26/10/2015).
Menurut Ikram, penyebab kematian hiu paus ini karena terlalu lama terperangkap jaring.
Kebetulan, pada bulan September-Oktober ikan ini sedang migrasi mencari makan dan bersamaan para nelayan menggunakan alat tangkap jaring untuk menangkap ikan kecil teri dan udang.
“Hiu mati karena jaring. Begitu ikan ini masuk ke dalam jaring, dia akan bergerak memaksakan diri, begitu air surut larutan kandungan oksigen akan berkurang, maka ikan ini semakin kelelahan dan mati,” katanya.
Ikram mengajak kerjasama dengan nelayan Kenjeran agar memasang penghalang di depan lubang jaring. Dari hasil koordinasi, nelayan diminta memasang tali silang untuk mencegah hiu paus ikut masuk jaring.
“Kita cari jalan keluar. Tadi disepakati untuk buat sekat di jaring di bawah satu meter. Karena yang sudah tertangkap, paling kecil lebar kepalanya satu meter,” katanya.(bid/iss/ipg)