Marwan Jakfar Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasai mengatakan, pencairan dana desa memang tidak semudah yang dibayangkan aparat desa bisa dipergunakan semaunya sendiri.
Meskipun uangnya sudah siap, pencairannya harus melalui prosedur dan jelas kegunaannya.
Agar dana desa senilai Rp1 miliar lebih/ tahun bisa dicairkan desa harus membuat rencana pembangunan dulu semacam RPJM.
“Selama RPJM itu tidak ada, desa tidak bisa mencairkannya. Karena dana desa tidak berupa uang tunai tapi berupa proyek yang dibutuhkan masyarakat desa,” kata Menteri Desa di Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Enthus Susmono Bupati Tegal melarang seluruh aparat desanya menggunakan dana desa.
Enthus sudah berulang kali menyurati Presiden, Menteri Desa dan Menteri Dalam Negeri.
Dana desa ini jangan dijadikan wacana dan retorika politik, pemerintah harus mengeluarkan juklak dan juknis dengan bahasa yang mudah dimengerti.
“Harus dipahami tidak semua aparat desa paham managemen,” kata Enthus yang juga dikenal sebagai dalang nyentrik itu.
Sementara itu, Tjahyo Kumolo Mendagri secara terpisah menjelaskan, daerah tidak perlu takut menggunakan dana desa. Ikuti saja aturannya, kalau ragu konsultasikan dengan pendamping pasti selamat. (jos/dwi/ipg)