Sabtu, 23 November 2024

Hindari Money Politic, Jatim Dukung Sistem Ahlul Halli Wal Aqdi

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang diselenggarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Foto : Jose Asmanu suarasurabaya.net

Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang diselenggarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menyepakati pemilihan Rais Aam dalam Muktamar ke-33 mendatang menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi atau musyawarah mufakat.

Keputusan Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama, untuk pemilihan Rais Aam yang diputuskan pada Senin (15/6/2015) secara otomatis akan diterapkan dalam Muktamar 33 NU di Jombang pada Agustus 2015 mendatang.

KH Ahmad Ishomuddin pimpinan sidang pembahasan pemilihan Rais Aam menjelaskan, dalam organisasi Nahdlatul Ulama, Munas adalah forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar.

Dari 34 pengurus wilayah Nahdlatul Ulama, sebanyak 27 diantaranya hadir sebagai peserta, ditambah anggota Pleno PBNU.

KH Miftahul Akhyar, ketua Rais Suriah PWNU Jatim, mendukung sistem ini. Tidak elok ulama diadu seperti pemilihan ketua parpol.

Sempat ada yang usul agar Ahlul Halli wal Aqdi juga diterapkan untuk pemilihan Ketua Tanfidziyah tapi peserta Munas sepakat untuk membawa dan membahasnya di Muktamar.

“Pada Senin (15/6/2015) ini hanya ditetapkan Ahlul Halli wal Aqdi akan digunakan untuk pemilihan Rais Aam,” tambah Kiai Ishomuddin.

Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama, masih kata Kiai Ishomuddin, juga menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi terdiri dari 9 orang yang nama-nama di dalamnya merupakan usulan PCNU dan PWNU se-Indonesia.

PCNU dan PWNU peserta Muktamar diminta menyerahkan maksimal sembilan nama usulannya saat melakukan registrasi, untuk selanjutnya direkap dan dirangking dengan 9 nama pemilik suara terbanyak berhak masuk ke dalam Ahlul Halli wal Aqdi.

“Selanjutnya Ahlul Halli wal Aqdi akan melakukan musyawarah, dengan setiap anggotanya memiliki hak memilih dan dipilih. Ahlul Halli wal Aqdi juga dapat memilih nama di luar Ahlul Halli wal Aqdi itu sendiri untuk menjadi Rais Aam, apabila dari sembilan orang yang ada tidak satupun yang bersedia dipilih,” jelas Kiai Ishomuddin.

Munas juga sepakat beberapa kreteria bagi calon yang akan diusulkan menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi.

Kriteria itu antara lain, beraqidah Ahlussunnah wal Jamaah al Nahdliyah, wara, zuhud, bersikap adil, alim atau berilmu/memiliki wawasan keagamaan yang luas, memiliki integritas moral, tawadlu, berpengaruh dan memiliki kemampuan untuk memimpin.

Machasin roais suriyan PBNU menjelaskan, pemilihan Rais Aam dengan metode musyawarah mufakat ini, untuk menghindari money politic yang telah meracuni pengutus NU di beberapa daerah. Tidak bertujan untuk mengganjal calon tertentu.

Ada tambahan kriteria dari KH. Maruf Amin mantan anggota dewan pertimbangan Presiden yang duduk lembaga Suriyah PBNU yakni seorang Rais Aam juga harus munadzim (seorang organisatoris) dan Muharriq (penggerak organisasi). (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs