Jumat, 22 November 2024

Hindari Macet lagi, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Jelang Tahun Baru

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Menghindari kemacetan yang sama seperti libur natal, Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Edaran No 48 tahun 2015, tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian angkutan barang menjelang tahun baru 2016.

Subhan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan dan LLAJ Propinsi Jatim mengatakan, sesuai surat edaran itu, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 30 Desember 2015 pukul 00.00 WIB, sampai 3 Januari 2016.

“Angkutan barang itu seperti angkutan bahan bangunan dan kendaraan angkutan barang sumbu lebih dari 2. Kecuali kendaraan angkutan BBM, pupuk, ternak dan barang-barang ekspor impor,” kata Subhan pada Radio Suara Surabaya.

Subhan menjelaskan, fenomena kemacetan panjang yang terjadi pada long weekend kemarin ini karena adanya hari libur yang bersamaan. Sehingga masyarakat berduyun-duyun pergi ke tempat wisata

Beberapa titik yang terpantau macet di Jatim kemarin ini diantaranya jalur Surabaya-Sumenep, Surabaya Madiun, Surabaya-Jember-Banyuwangi dan Surabaya-Malang.

“Kami juga lihat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor sebesar 18 persen. Sedangkan pertumbuhan infrastruktur tidak sampai 1 persen, sehingga akan terjadi kerawanan macer di beberapa lokasi,” ujar dia. (dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs