Sabtu, 23 November 2024

Hindari Jual Beli Perkara Perpajakan, Kepastian Sanksi Hukum Digodok

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Eddy Rakamto (kanan) didampingi Yuli Kristiyono Direktur Intel dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak. Foto: Totok suarasurabaya.net

Guna mencegah dan menghindari terjadinya jual beli perkara khususnya terkait dengan perkara perpajakan, aturan atau kepastian penerapan sanksi hukum menyangkut perkara penyelewengan perpajakan dalam proses pematangan.

“Kami dalam hal ini masih terus menggodok berbagai aturan dan kepastian hukum menyangkut perkara-perkara yang berhubungan dengan perpajakan. Kami terus memproses itu, agar penerapan sanksi hukumnya lebih jelas,” tegas Eddy Rakamto Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ditemui suarasurabaya.net, Selasa (28/7/2015) di Kejati Jawa Timur.

Eddy menambahkan bahwa aturan hukum yang berlaku saat ini, termasuk penerapan sanksi hukum menyangkut perkara perpajakan masih berbeda-beda antara satu wilayah hukum dengan yang lainnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan berlakunya sanksi hukum yang tidak sama antara satu perkara perpajakan di sebuah wilayah hukum dengan wilayah hukum lainnya, meskipun perkara pajaknya sama.

“Pematangan aturan hukum serta kepastian hukum yang kami lakukan saat ini satu di antaranya adalah juga untuk mengantisipasi terjadinya disparitas penerapan sanksi hukum terkait dengan perkara perpajakan,” tukas Eddy.

Disparitas penerapan sanksi hukum yang masih berlangsung saat ini mengakibatkan pelaku penyelewengan perkara pajak sanksi hukumnya tidak sama antara satu wilayah hukum dengan wilayah hukum lainnya.

Untuk itu, lanjut Eddy seiring dengan terus menerus dibongkarnya perkara penyelewengan pajak maka kepastian aturan hukum dalam konteks penerapan sanksi hukum menjadi sangat penting segera dirampungkan.

“Agar penerapan sanksi hukum terkait dengan perkara penyelewengan pajak ini berlaku sama di seluruh Indonesia. Ini penting sekali untuk segera diwujudkan demi kepastian dan keadilan hukum,” pungkas Eddy Rakamto.(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs