Pihak kepolisian akan melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim dalam penyidikan para tersangka pengeroyokan Salim Kancil dan Tosan, warga penolak tambang ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
“Kita melibatkan Irwasda untuk mengawasi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus tambang Lumajang agar berjalan lancar dan tuntas,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabud Humas Polda Jatim, Rabu (30/2015).
Argo menambahan, tujuan lainnya yaitu untuk mencegah adanya intervensi dari oknum polisi yang ikut terlibat dan menghambat jalannya proses kasus tambang Lumajang. “Yang melakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut nanti juga dari penyidik khusus dan dibawah naungan perintah Ditkrimum Polda Jatim,” ujar dia.
Sebelumnya, dua warga Desa Selok Awar-awar, Pasiran, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil dan Tosan diduga dianiaya sekelompok orang karena melakukan penolakan tambang pasir ilegal di sekitar Pantai Watu Pecak, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Atas penganiayaan yang berlangsung Sabtu (26/9/2015) itu, Salim Kancil meninggal dunia sedangkan Tosan dikabarkan mengalami kondisi kritis.(bry/iss)