Sabtu, 23 November 2024

Hate Speech Tak Perlu Regulasi, Dorong Media Literasi

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan
Rendy Pahrun pengamat komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga. Foto: Dodi suarasurabaya.net

Rendy Pahrun pengamat komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga (Unair) mengatakan, pemerintah seharusnya mengatasi penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) tidak dengan sebuah regulasi.

Di media online misalnya, pemerintah harusnya lebih mendorong media literasi sebab hal ini adalah permasalahan individu.

“Peraturan-peraturan yang represif tidak akan menyelesaikan masalah. Fokuskan pada akar persoalannya. Beri masyarakat pembekalan dalam mengkonsumsi internet. Beri pengetahuan bagaimana membicarakan RAS orang lain adalah hal yang tidak perlu. Bicara yang diskriminatif adalah hal yang tidak perlu. Selama ini kan penyebab unsur-unsur Hate Speech tersebut karena adanya individu-individu yang liar karena pendidikan media literasinya kurang,” katanya saat ditemui suarasurabaya.net di Universitas Airlangga Surabaya, Selasa (3/11/2015).

Menurutnya, langkah kongkrit yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi hal ini adalah dengan melakukan gathering media (temu media).

“Itu bisa dimulai dari media itu sendiri. Pemerintah bisa gathering dengan media-media online. Lalu membuat MoU (nota kesepahaman) media-media dengan sekolah-sekolah bahwa ada konten-konten yang tidak layak. Rangkul lembaga pendidikan, tanamkan materi yang spesifik untuk membahas konten-konten yang baik dan bagaimana membuat postingan di media sosial yang baik. Selama ini media online dan audiens harus diakui sama-sama liar,” ujar dia.

Jenderal Badrodin Haiti Kapolri mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SE/6/x/2015 terkait penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech sebagai bentuk regulasi yang membuat efek jera terhadap pernyataan atau kalimat dari masyarakat yang memuat unsur-unsur kebencian. (dop/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs