DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya berkonsultasi mengenai proses pendaftaran pasangan calon Pemilihan Wali Kota Surabaya, Kamis (2/6/2015).
Konsultasi ini terutama berkaitan dengan kekhawatiran penundaan Pilwali 2015 karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Tiga orang pengurus DPC PDI Perjuangan mendatangi KPU Surabaya. Antara lain Didik Prasetyo dan Sukadar, dua orang Wakil Ketua, serta Heru Arifin Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan.
Didik Prasetyo mengatakan pihaknya perlu mengetahui aturan yang berlaku dalam proses penyelenggaraan tahapan Pilwali Kota Surabaya.
“Terutama bila sampai batas akhir masa pendaftaran, ternyata hanya ada satu pasangan calon wali kota-wakil wali kota yang mendaftar,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/7/2015).
DPC PDIP Kota Surabaya, kata Didik, tidak ingin terjebak dalam perdebatan pendapat terkait soal tersebut.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan terkait pelaksanaan pilwali dari sumber utamanya yaitu KPU Kota Surabaya. Karena KPU lah yang lebih memahami konteks penyelenggaraan,” katanya.
Di sisi lain Purnomo SP Komisioner KPU Kota Surabaya mengatakan bahwa KPU Pusat sebenarnya telah mengelurkan sejumlah regulasi dan aturan terkait hal tersebut.
Proses pencalonan, kata Purnomo, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 Tahun 2015 dan Surat Edaran Nomor 302.
Dalam PKPU tersebut, katanya, sudah termuat secara detil tata cara bila hanya ada satu pasangan calon saja dalam proses pencalonan.
“Kalau sampai batas penutupan pendaftaran pencalonan hanya ada satu kandidat pasangan calon, maka tahapan pendaftaran pasangan calon akan diundur selama 3 hari secara berturut-turut,” ujar Purnomo.
Pengunduran selama tiga hari ini akan terus dilakukan hingga ada kandidat pasangan calon yang mendaftar.
“Ini akan berlangsung terus hingga hari pemungutan suara. Bila sampai masa itu masih tidak ada yang mendaftar, tahapan pelaksanaan pilwali akan diundur dengan masa waktu diperpanjang selama 10 hari,” katanya.
Purnomo menjelaskan, mekanisme itu sesuai pasal 84 dalam PKPU No 9 Tahun 2015.
“Kalau dilihat dari sejarahnya, KPU yakin Pilwali Kota Surabaya 2015 akan sama dengan pilwali sebelumnya, diikuti beberapa pasangan kandidat sehingga pelaksanaannya sesuai tahapan yang ada,” katanya. (den/rst)