Proses eksekusi terhadap sejumlah rumah yang menghalangi proyek box culvert di Jl. Tanjungsari akhirnya dilaksanakan, Rabu (21/1/2015).
Eksekusi rumah yang dijaga ketat oleh 500 anggota gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya, Gartap dan Polrestabes Surabaya serta sejumlah instansi terkait berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik rumah.
Irvan Widiyanto Kasat Pol PP Kota Surabaya mengatakan, pengosongan rumah ini telah didahului dengan proses di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka seharusnya bisa mehamami bahwa lahan tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan.
“Secara hukum sudah selesai dan wajib melaksanakan eksekusi pembongkaran sesuai yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Apalagi, pemerintah kota sudah melakukan pembebasan lebih dari 75 persen untuk pembangunan box culvert,” kata Irvan kepada watawan, Rabu (21/1/2015).
Dia menambahkan, eksekusi dilakukan setelah pembacaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 608/PTD/2014/PN Surabaya, yang memerintahkan pemilik rumah untuk mengosongkan lahan dan rumah yang ditempati.
Irvan juga menjelaskan, pemilik rumah dapat mengambil uang kompensasi di PN atas penggunaan lahan dan rumah di kawasan tersebut. “Pemkot sudah menitipkan (uang kompensasi-red) setelah ditetapkan oleh PN,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, proses eksekusi tahap kedua akan segera dilakukan terhadap dua rumah yang dianggap menghambat proyek box culvet di kawasan Jl. Tanjungsari, Surabaya.
Pihaknya berharap, para pemilik tanah untuk bersikap kooperatif terhadap tindakan eksekusi lahan dan rumah yang akan dipergunakan untuk kepentingan yang lebih besar dan kemajuan pembangunan Kota Surabaya.
Sementara itu, Sugiano pemilik rumah menilai, pemkot terlalu gegabah dalam melaksanakan eksekusi. “Bagi warga yang sertifikatnya bermasalah, harusnya pemkot membantu. Bukan seperti sekarang yang terkesan dipersulit,” kata dia. (wak/rst)