Ali Romadhon (25 tahun), asal Desa Tlanak, Kecamatan Kedung Pring Lamongan, ditangkap anggota Satreskrim Polsek Wonokromo atas kasus penipuan via Facebook.
Kompol Arief Kristanto Kapolsek Wonokromo mengatakan, penipuan dilakukan tersangka dengan mengaku sebagai Kepala HRD PT Karunia Alam Segar Jalan Manyar Sukomulyo KM 24, Manyar, Gresik. Tersangka menjanjikan pekerjaan pada orang sedang mencari pekerjaan, nantinya dipekerjakan di tempatnya.
“Untuk mencari korban, tersangka menampilkan PT-nya lewat Facebook, melalui akunnya sendiri. Jika ada, maka harus menghubungi tersangka agar bisa langsung di-interview,” kata Kompol Arief Kristanto Kapolsek Wonokromo, kepada wartawan, Selasa (16/6/2015).
Arief mengungkapkan, sebanyak sepuluh orang telah menjadi korban Ali. Rata-rata korbannya merupakan “teman” baru tersangka di Facebook yang selalu ditawari untuk bisa masuk kerja di perusahaannya.
Jika teman barunya itu mengiyakan, maka tersangka mengajak korban untuk bertemu dan di-interview di Royal Plaza.
“Jika tersangka sudah bertemu dengan korban. Nantinya tersangka minta uang pada korban mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, sebagai tanda jadi diterima. Padahal, dilakukan tersangka itu hanya modus penipuan,” ujar dia.
Namun, aksi yang terakhir dilakukan Ali terhadap Herawati, asal Desa Joho, Kecamatan Pace, Nganjuk, tidak berhasil. Setelah memberikan uang senilai Rp200 ribu, untuk tes kesehatan yang ternyata penipuan, korban lapor ke kantor polisi.
Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, berhasil menangkap tersangka, Minggu (13/6/2015) dengan menyamar sebagai seorang pencari pekerjaan.
Perwira satu melati di pundak itu meminta kepada masyarakat, agar tidak percaya pada aksi penipuan yang dilakukan melalui sosial media, seperti dilakukan Ali Romadhon. (bry/iss/ipg)