Meski sempat ada keputusan Kemenhub yang melarang trasportasi berbasis aplikasi beroperasi, driver Go-Jek di Surabaya beroperasi seperti biasa.
Chandra Noviandri Manajer Operasional Go-Jek Kantor Perwakilan Surabaya mengatakan, ketika muncul berita sejak Jumat (18/12/2015) pagi, memang banyak driver yang meminta kejelasan kepada manajemen di Surabaya.
“Saya instruksikan untuk tetap beroperasi seperti biasa. Karena kabar itu masih simpang siur,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Jumat.
Chandra mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan pemantauan jumlah order masyarakat Surabaya sejak adanya kabar pelarangan.
“Tapi dilihat dari driver yang masih beroperasi, sepertinya tidak. Tapi data kami baru ketahuan sehari setelahnya,” katanya.
Sementara mengenai masalah ter-suspend-nya driver Go-Jek, Chandra mengatakan aturan itu tetap berlaku. Para driver yang terkena sanksi tetap harus mengembalikan sejumlah uang.
“Tapi tidak diganti tidak apa-apa, kami tidak memberatkan driver. Hanya saja, terpaksa kami memutuskan hubungan kemitraan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jumat pagi, Kementerian Perhubungan sempat melarang beroperasinya ojek dan taksi sebagai transportasi berbasis dalam jaringan (daring) atau online. Kemenhub menilai, transportasi tersebut tidak memenuhi ketentuan angkutan umum.
Hal ini kemudian menuai reaksi masyarakat di sosial media. Tidak hanya itu, Joko Widodo Presiden juga merespons hal ini dan menilai ojek merupakan salah satu moda transportasi yang masih dibutuhkan rakyat.
Ignasius Jonan Menteri Perhubungan akhirnya menyatakan dalam jumpa persnya di Jakarta, memperbolehkan transportasi berbasis online ini beroperasi untuk sementara waktu hingga ada revisi perundangan. (den/ipg)