Muhammad Khuzain, Kuasa Hukum Chodin mengaku, penggeledahan dilakukan anggota KPK, Kamis (19/3/2015) malam di rumah kliennya di Jalan Raya Sidorame 50-52, Kecamatan Semampir itu dalam rangka penyelidikan.
Dimana penyelidikan itu terkait dugaan kasus suap dilakukan Fuad Amin Imron Ketua DPRD Kabupanten Bangkalan, Madura.
“Penggeledahan itu untuk klarifikasi berdasarkan dari keterangan Fuad Amin Imron. Kalau ada sesuatu yang dititipkan ke klien saya,” kata Khuzain, Kuasa Hukum Chodin, kepada wartawan di lokasi, Kamis (19/3/2015).
Klarifikasi dilakukan anggota KPK itu mencari alat bukti, terkait dari “nyanyian” Fuad Amin Imron saat diperiksa oleh penyidik, apakah benar atau tidak.
Hasilnya penggeledahan dilakukan sejak pukul 15.00 Wib, baru pukul 23.15 Wib, KPK keluar dari rumah Chodin yang mewah dengan membawa tas koper berukuran lebar 50 centimeter dan tinggi 100 centimeter.
Namun, usai melakukan penggeledahan, petugas KPK tidak banyak memberikan keterangan. “Penyampaiannya biar ke divisi penerangan saja,” ujar Novel Bawesdan, salah satu anggota KPK, kepada wartawan. (bry/dwi)