Eva Medina Sutadini, terdakwa kasus penipuan batu akik senilai Rp411 juta divonis 1,5 tahun penjara, oleh Matheus Samiaji Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/12/2015).
“Terbukti mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat. Terdakwa melanggar pasal 378 KUHP diputuskan vonis 1,5 tahun penjara,” kata Matheus Samiaji, Kamis (17/12/2015).
Hukuman yang dijatuhkan pada Eva lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Sri Rachmawati, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dalam persidangan itu, antara JPU dan Ketua Majelis Hakim, sepakat mengenai jeratan pasal dan hukuman terhadap terdakwa. Karena, selama persidangan, terdakwa selalu kooperatif.
Perkara itu berawal dari pameran Batu Akik Piala Wali Kota Surabaya, yang diadakan di Sentra Ikan Bulak Kenjeran dari tanggal 11-15 Juni 2015. Saat pameran itu, terdakwa datang ke tempat Agung Hadi yang mempunyai stand batu akik.
Terdakwa mengatakan ada pejabat tertarik dengan koleksinya, akhirnya pada Jumat (26/17/2015) korban mengantarkan batu jenis bulu macan sebanyak empat buah, liontin jenis Labrador satu buah, dan batu mulia jenis Pietersite, sehingga total nilainya Rp350 juta.
Tiga hari kemudian, korban kembali memberikan batu jenis Bulu Macan (delapan buah) dan batu jenis Jahanam Papua (tiga buah), batu jenis Pietersite (14 buah), dan Panca Warna Garut (1 buah) senilai Rp61 juta.
Eva berjanji akan mentransfer uangnya setelah batu akiknya terjual. Namun, ditunggu beberapa hari hingga pameran selesai. Ternyata, Eva tidak mentransfer uang. Dan akhirnya korban melaporkan Eva pada polisi.
Secara terpisah, Edi Sucipto, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas putusan vonis terhadap kliennya. Karena, dalam perjanjian bisnis itu akan diselesaikan paling lambat akhir Desember 2015. Nah saat ini belum jatuh tempo. “Ini terlalu dipaksakan,” kata Edi Sucipto. (bry/rst)