Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Bencana (PKPB) memasang stiker imbauan pada bangunan-bangunan tinggi yang tidak punya sistem proteksi kebakaran sesuai ketentuan.
Subejo Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran DKI Jakarta mengatakan, pemasangan stiker dilakukan untuk mencegah kebakaran seperti yang terjadi pada Wisma Kosgoro, Jalan MH. Thamrin, Senin (9/3/2015) lalu.
Data Dinas Kebakaran DKI Jakarta, sebanyak 15 persen dari 891 gedung di Jakarta belum memenuhi standar keselamatan dan pencegahan dari bahaya kebakaran.
Rencananya, tahun ini akan segera dilakukan pemeriksaan pada bangunan-bangunan itu. Semua sistem proteksinya akan diperiksa apakah berfungsi atau tidak.
Pemda DKI memberi waktu kepada pengelola gedung. Kalau tidak ada itikad baik, stiker peringatan akan dipasang. (gk/dwi)