Sabtu, 23 November 2024

Gatot dan Istri Akan Ajukan Praperadilan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara dan Evi Susanti, istrinya, akan mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan diancam 15 tahun penjara.

“Tentu kami akan rapat dengan tim, kemudian tidak ada lagi cara yang harus kita tempuh kecuali upaya praperadilan,” kata Razman Arief Nasution, pengacara Gatot dan Evi, saat dihubungi melalui telepon kepada Antara di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Pada hari ini, KPK menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu.

“Banyak yang janggal. Jadi itu nanti bahan kami di praperadilan,” tambah Razman.

Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

KPK sebelumnya sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Tripeni Irianto Putro (TIP) Ketua PTUN Medan, Amir Fauzi (AF) anggota majelis hakim dan Dermawan Ginting (DG) serta Syamsir Yusfan (SY) panitera/Sekretaris PTUN Medan, sedangkan tersangka pemberi suap adalah OC Kaligis pengacara senior dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Perkara ini dimulai ketika Ahmad Fuad Lubis Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni.

Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut menurut pernyataan Haeruddin Massaro pengacara yang juga paman Gerry, berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.(ant/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs