Gadis di bawah umur berusia 16 tahun yang diajak mesum oleh AA Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, ternyata anak tiri dari mantan istri yang sudah dicerai oleh tersangka.
Saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), ternyata, tersangka mengaku masih kenal baik dan cukup dekat dengan anggota keluarga korban
“Korban itu merupakan anak tiri dari mantan istri tersangka “AA” yang sudah dicerai,” kata Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim, dalam keterangan pers, Selasa (03/2/2015).
Awi menjelaskan, awal dari perbuatan cabul dilakukan dalam hotel di kawasan Surabaya itu tersangka dengan korban sering komunikasi. Yang kemudian korban curhat pada tersangka, karena sudah dianggap seperti orang tuanya sendiri. Bahkan, saat curhat korban mengaku kalau ada persoalan dalam keluarga dan mengancam akan melarikan diri dari rumah.
Tersangka, masih kata Awi, kemudian dengan mengajak korban ke tempat hiburan malam yaitu karaoke. Selain itu tersangka juga menjanjikan pada korban, supaya tidak usah memikirkan mengenai tempat untuk tinggal.
“Tersangka menjanjikan pada korban akan memberikan rumah, tempat usaha, semua apa yang diinginkan korban akan diberikan. Tersangka juga menyuruh korban agar menginap di tempat hotel yang akhirnya melakukan perbuatan mesum,” terang perwira tiga melati di pundak tersebut.
Awi menambahkan, saat melakukan perbuatan mesum di dalam kamar hotel, dan ditangkap oleh anggota reskrim, masih dalam keadaan sadar. “Ketika digrebek dan diinterogasi, baru diketahui kalau gadis yang diajak mesum oleh tersangka “AA” masih dibawah umur dan anak tiri dari mantan istri yang sudah dicerai,” tegas dia.
Karena, melakukan perbuatan cabul, tersangka “AA” dan gadis dibawah umur yaitu LT berusia 16 tahun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Yang akhirnya, polisi menetapkan tersangka “AA” sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan pemalsuan dokumen. (ica/riy/ipg)