Aksi koboi Eko Hariadi General Manager (GM) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III cabang Tanjung Perak Surabaya terancam pasal berlapis. Bila terbukti dalam kasus penodongan karyawan ponsel di Plaza Marina, pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 335 KUHP dan UU Darurat No. 15 th 1951.
Dari tangan terlapor, polisi juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata jenis air soft gun yang digunakan untuk menodong korban.
AKBP Takdir Mattanete membenarkan bahwa pelaku adalah GM PT Pelindo Cabang Tanjung Perak, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Kurang dari 3 jam, tim kami dapat melacak keberadaan terlapor dan dilakukan penjemputan di kantornya Pelindo III Perak,” ujar Takdir.
Pejabat yang memegang kendali penuh atas pelabuhan di Surabaya ini, dilaporkan oleh Mohammad Sofi (29) yang merupakan pegawai counter Ponsel di Plaza Marina.
Dari keterangan Sofi, peristiwa ini bermula saat pelaku membeli 1 unit handphone merk Samsung jenis note 5 seharga Rp9.300.000, dan seharusnya mendapat hadiah keyboard cover dan power bank. Akan tetapi, hadiah tersebut belum dapat diberikan karena stok di konter itu telah habis.
Korban Mohammad Sofi akhirnya menyarankan pelaku untuk menulis data diri yang bisa dihubungi oleh pihak counter, jika hadiah sudah ada. Namun sang pejabat EH justru tidak terima dan marah, sehingga pelaku mengeluarkan senjata jenis air soft gun, dari pinggangnya kemudian menodongkan pistol tersebut ke arah kepala korban.
“Tidak hanya ditodong pistol ke arah kepala, tapi saya juga didorong sampai terjatuh oleh pak EH,” katanya pada Polisi.(bid/dop)