Pengadilan Tipikor hari ini menggelar sidang perdana terhadap Fuad Amin Imron mantan Bupati Bangkalan, Madura.
Dengan mengenakan batik warna merah hati, Fuad mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam dakwaannya, Titi Utami Jaksa mengatakan kalau Fuad Amin beberapa kali mengirim pesan pendek kepada Antonius Bambang Djatmiko Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS).
Pesan pendek pada Nopember 2014 itu intinya menagih uang setoran dari PT MKS. Fuad minta kepada Bambang untuk menyerahkan ke Abdul Rauf anak buahnya. Uang itu kemudian diserahkan ke Abdul Rauf melalui Sudarmono anak buah Bambang sebesar Rp600 juta.
“Selamat pagi pak Bambang, pak sekarang sudah akhir bulan ditunggu pak Rauf, kalau bisa hari ini teng. Kemudiaan Bambang menjawab kalau uang itu akan diserahkan minggu depan,” ujar Titi menirukan bunyi pesan pendek Fuad dan Bambang dalaam ruang sidang, Kamis (7/5/2015)
Sekadar diketahui, Fuad menjadi terdakwa dalam perkara jual beli gas alam untuk Pembangkit Listrik Gresik dan Gili Timur Bangkalan.
Fuad yang juga ketua DPRD non aktif Bangkalan ini diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebesar Rp 18,85 Miliar.
Suap itu bertujuan agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai bupati memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
Antonius Bambang Djatmiko direktur PT MKS memberikan uang kepada Fuad setiap bulan seluruhnya Rp3,2 miliar, dengan besaran pemberian Rp200 juta per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Pebruari 2014.(faz/ipg)