Forum Wilayah Nahdlatul Ulama akan melayangkan gugatan ke pengadilan untuk menganulir hasil Muktamar NU ke 33 Jombang. Gugatan ini merupakan hasil dari diskusi forum wilayah yang digelar di Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Rabu (5/8/2015) malam.
“Ada tiga hal yang kita sepakati dari forum ini, yang pertama kita menolak seluruh hasil dan produk Muktamar Jombang. Kita akan menggugat pada PN agar memerintahkan PBNU menggelar Muktamar ulang,” kata Abdullah Syamsul Arifin, pimpinan sidang forum ulama.
Muktamar ulang, kata dia, harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah Muktamar Jombang. Jika tiga bulan muktamar ulang tidak digelar, mereka mengancam akan menggelar muktamar ulang sendiri.
Menurut Abdullah, forum wilayah NU yang berkumpul di Tebu Ireng dan memutuskan untuk menggugat ke pengadilan ini terdiri dari mayoritas rois syuriah maupun ketua dewan tanfidzyah dari mayoritas wilayah maupun cabang. “Ada 29 wilayah dan lebih dari 300 cabang, artinya ini sudah lebih separuh,” kata dia.
Sebagai langkah awal, forum ini juga sepakat untuk tidak melanjutkan untuk mengikuti seluruh agenda Muktamar Jombang. Bahkan, mereka juga lebih memilih untuk melakukan istighosah bersama di pesantren Tebu Ireng ketimbang mengikuti sidang lanjutan pemilihan ketua umum yang malam ini digelar di alun-alun Jombang.
Di tempat yang sama, KH Sholahuddin Wahid (Gus Sholah) pengasuh pesantren Tebu Ireng mengatakan, forum wilayah ini awalnya berniat ingin menggelar Muktamar tandingan malam ini juga di pesantren Tebu Ireng.
“Tapi mereka saya larang. Apaj adinya kalau ada Muktamar tandingan di Tebu Ireng, padahal makam-makam pendiri NU ada di sini,” kata Gus Sholah.
Gus Sholah hanya menyarankan agar forum ini menempuh jalur hukum karena seluruh agenda Muktamar dinilai telah dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar dan melanggar AD/ART NU.
Dia mencontohkan, proses penentuan sembilan kiai sepuh anggota ahlul halli wal aqdi dilakukan dengan cacat hukum karena peserta dipaksa untuk menuliskan nama-nama kiai yang diinginkan sebagai Ahwa, saat proses registrasi awal Muktamar.
“Harusnya pemilihan sembilan kiai sepuh dilakukan terbuka di arena muktamar. Karena proses penentuan sembilan nama anggota Ahwa cacat hukum, maka rois aam yang yang akan ditunjuk juga akan cacat hukum,” kata dia.
Jika rois aam cacat hukum, maka ketua umum juga cacat hukum karena, calon ketua umum setidaknya harus memiliki restu dari rois aam.
Sementara itu meski ada penolakan di Tebu Ireng, namun agenda Muktamar hingga malam ini terus dilanjutkan. Proses pemilihan Rois Aam juga dilakukan yang selanjutnya akan diikuti oleh proses pemilihan ketua umum. (fik/rst)