Jumat, 22 November 2024

Forkas Jatim Menolak Keras Kenaikan UMK 2016

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Forkas yang memberikan keterangan pers. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur, menolak keras kenaikan UMK (upah minimum kabupaten/kota) 2016 di Jawa Timur.

Sherlina Kawilarang Wakil Ketua Forkas, mengaku keberatan, dengan munculnya Peraturan Gubernur (Pergub) no 68 tahun 2015, tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jawa Timur. Hal itu bertentangan, dan tidak sesuai dengan PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Sudah jelas, munculnya Pergub itu sangat bertentangan dan melawan kebijakan pemerintah, yang mengeluarkan PP no 78 tahun 2015,” kata Sherlina Kawilarang Wakil Ketua Forkas, Senin (23/11/2015).

Forkas sendiri, nanti akan memberikan informasi kepada seluruh anggota. Karena, aturan Pergub tersebut masih cacat hukum. Maka proses pembayaran, pengupahan untuk buruh harus masih tetap dengan menggunakan UMK sebelumnya.

Apabila nantinya, kata Sherlina, ada perusahaan yang belum mampu, melakukan pembayaran, pengupahan buruh, segera melakukan penangguhan.

“Seperti yang dilakukan teman kami dari Aprisindo, masih melakukan pembayaran dan pengupahan buruh menggunakan UMK 2015 hanya mampu Rp 2,1 juta, karena tidak mampu membayar Rp 2,7 juta. Maka itu bisa dilakukan, itu yang dimaksud dengan penangguhan” terang dia.

Menurut dia, apabila ada perusahaan yang mampu membayar UMK 2016 dengan Rp 3.045.000, dirinya mempersilahkan. Namun, jangan sampai dipaksakan. Takutnya, nanti menyebabkan banyak perusahaan yang tutup. Buruh sendiri, bisa tidak mendapatkan pekerjaan.

“Saya harapkan, serikat pekerja itu mengerti dan paham. Jika dipaksakan, akan banyak perusahaan yang gulung tikar,” ujar Sherlina. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs