Roy Alexander Sparringa Kepala Badan POM mengatakan, dari keseluruhan temuan produk obat dan makanan ilegal di Indonesia periode 2014-2015 produk obat tradisional ilegal mendominasi.
Secara nilai ekonomi, produk ilegal temuan Badan POM selama kurun waktu itu senilai Rp220 miliar. Sedangkan produk obat tradisional ilegal dari total nilai itu sebesar Rp140 miliar.
“Yang perlu digarisbawahi, produk tradisional ilegal merupakan fenomena gunung es. Produk obat tradisional ilegal di masyarakat, angkanya jauh lebih banyak dari itu,” katanya kepada wartawan.
Hal ini harus menjadi perhatian pihak-pihak terkait yang berperan baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Peranan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus diingkatkan sinergitasnya dalam mengawasi ini,” ujarnya.
Produk-produk tersebut, kata Roy, memang dicari oleh masyarakat. Sementara produsen produk obat tradisional ilegal itu, tidak hanya satu.
“Contohnya produk ini, gambarnya sangat menarik. Produsennya menggunakan bermacam bahan seperti paracetamol, kafein. Zat berbahaya di dalam obat ini adalah steroid, hati-hati!” Katanya.
Zat steroid yang memang menimbulkan efek samping negatif. Menurut Roy, zat steroid ini terdapat dalam kandungan sebagian besar obat tradisional yang beredar di pasaran.
“Ini dapat membahayakan konsumen, karena bisa menyebabkan kelainan jantung misalnya, dan efek samping lainnya,” ujarnya. (den/rst)