Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan semakin sejahtera dengan mulai diterapkannya Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Selama ini, PNS hanya menerima fasilitas berupa tunjangan kinerja, jaminan kesehatan, dan pensiun. Nantinya, fasilitas tersebut ditambah dengan jaminan kerja, jaminan kematian, dan kecelakaan.
“Ini adalah komitmen pemerintah untuk menyejahterakan PNS,” kata Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (18/5/2015).
Menurut dia, dalam UU SJSN disebutkan bahwa seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali harus mendapatkan berbagai jaminan sosial. Implementasi UU SJSN ini adalah BPJS, di mana seluruh masyarakat menerima berbagai jaminan termasuk PNS di dalamnya.
Dengan adanya BPJS, otomatis jaminan untuk PNS juga akan meningkat, apalagi saat ini juga telah diterapkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang juga akan mengatur bagi kesejahteraan PNS.
Dengan peningkatan kesejahteraan, Bima berharap tidak ada lagi alasan bagi PNS untuk tak profesional. Setiap peningkatan kesejahteraan harus diimbangi dengan peningkatan kinerja, disiplin dan profesionalisme. (ant/fik)