Jumat, 22 November 2024

Eksekutif dan Legislatif Satu Suara Tertibkan Swalayan di Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Disperdagin saat sidak minimarket di daerah Kayoon, Surabaya. Foto: Denza Perdana Dok. suarasurabaya.net

Penataan toko swalayan di Surabaya menuju titik terang. Bila sebelumnya penegak perda, Satpol-PP Kota Surabaya, hendak menutup lebih dari 500 gerai minimarket tanpa izin gangguan (HO) saja, kini Pemkot dan Dewan sepakat penataan minimarket atau toko swalayan mengacu Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang penataan toko swalayan.

Mazlan Mansyur Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan, bahwa saat ini Pemkot dan DPRD Kota Surabaya sudah sepakat menggunakan Perda 8 tahun 2014 dalam menertibkan minimarket.

“Yang penting sepakat dulu. Karena Perda ini kan produk kesepakatan antara Pemkot dengan DPRD,” ujarnya kepada wartawan di ruang Komisi B, Selasa (21/4/2015).

Perda tersebut, kata Mazlan, sudah jelas mengatur penataan toko swalayan di Surabaya. Bila tidak menggunakan perda tersebut dalam mengatur penataan toko swalayan atau minimarket dan supermarket, berarti Pemkot sudah tidak menghiraukan lagi kesepakatan yang sudah disepakati bersama dewan.

Sayangnya, ketentuan dalam Perda 8 tahun 2014 itu masih menunggu peraturan wali kota (Perwali) Surabaya dalam hal teknis pelaksanaannya. “Soal ketentuan-ketentuan dan kebijakan terhadap toko swalayan yang melanggar, itu masih menunggu peraturan wali kota. Termasuk sanksi administratif bagi minimarket,” ujar Mazlan.

Sementara, Widodo Suryantoro Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Surabaya mengatakan, Pemkot akan mempercepat proses perizinan. Ini karena Perda Nomor 8 Tahun 2014 sudah berlaku sejak 16 April 2015.

Namun, masih ada ketidaksepahaman antara Pemkot dan Dewan. Buktinya, Widodo menyebutkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) sudah ada. Sementara Mazlan mengatakan belum ada.

“Perwali sudah ada. Secara operasional mengatur tentang perizinan toko swalayan dalam Perda nomor 8 tahun 2014,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya. (den/ipg)

Teks Foto:
– Mazlan Mansyur Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Foto: Denza suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs