Pasangan suami istri, Danny Ardiansyah (29), dan Kusmawati (22), warga Krukah Kebon Agung, ditangkap anggota Polsek Jambangan. Sebab, keduanya mengedarkan pil koplo, Selasa (15/12/2015).
Kompol Danny Yulianto Kapolsek Jambangan, mengatakan, tertangkapnya pasangan suami istri berawal dari anggotanya menangkap seorang pelajar di kawasan Krukah, yang saat itu terkena operasi. Setelah itu, anggota melakukan pemeriksaan terhadap pelajar dan mengaku, kalau membeli pil koplo di Krukah.
Kemudian, anggota melakukan penyamaran, sebagai seorang pembeli. “Kebetulan saat anggota menyamar membeli pil koplo, ternyata yang melayani istrinya (Kusmawati, red). Saat itu juga langsung ditangkap, selanjutnya suaminya (Danny Ardiansyah, red),” kata Kompol Danny Yulianto Kapolsek Jambangan, Selasa (15/12/2015).
Saat dilakukan penangkapan pasangan suami itu, kata Danny, anggota melakukan penggeledahan, dan menemukan pil koplo yang disimpan di dalam almari. “Dari pasangan suami istri ini anggota mengamankan 2 ribu pil koplo,” ujar dia.
Ia mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku pil koplo itu didapat dari Fendy Setyawan alias Panjul (26), warga Jl. Pulo Tegalsari II, Wonokromo. Dari pengakuan itu, anggota melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkapnya.
“Dari tersangka Fendy ini, anggota mengamankan 8 ribu pil koplo,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Danny, pasutri, mengedarkan pil koplo tidak hanya di kalangan pelajar. Melainkan juga melayani masyarakat yang membutuhkannya, sebagai obat penenang.
“Pasutri ini kalau jual itu model klip plastik isinya 10 butir, harganya 10 ribu. Sedangkan pasutri itu membeli ke tersangka Fendy modelnya satu tik isinya 1.000 butir pil koplo, dengan harga Rp 300 ribu,” kata Danny.
Ia mengungkapkan, untuk pelajar yang ditangkap dikembalikan pada keluarganya, karena, masih dibawah umur. Sedangkan untuk tersangka Kusmawati dilakukan penahanan di Polrestabes Surabaya, lantaran Polsek Jambangan tidak mempunyai ruang tahanan perempuan. (bry/ipg)