Dua pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa timur yang terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa timur senilai Rp 20 miliar, segera disidangkan.
“Sesegera mungkin disidangkan. Mengingat pelimpahan berkas-berkasnya sudah dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Segera disidangkan tentunya,” ujar Romy Arizyanto Kepala Sie Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan dua orang pengurus Kadin Jatim tersebut sudah dilaksanakan pada Rabu (5/8/2015) kemarin.
Romy menegaskan bahwa pemberkasan sebelum dilimpahkan memang harus dilakukan dengan teliti. Oleh karena itu, dibutuhkan waktu yang tidak pendek untuk dapat dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
“Dan kalau memang berkas perkaranya sudah lengkap, tidak ada alasan bagi kita untuk menunda persidangan. Langsung kita limpahkan ke Kejari Surabaya, agar segera ditentukan kapan sidang digelar,” tegas Romy Arizyanto pada suarasurabaya.net, Kamis (6/8/2015).
Sekedar catatan, dua pengurus Kadin Jatim yang kemudian menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur berinisial DKP dan NS.
DKP menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim. Sedangkan NS saat itu menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Energi Sumber Daya Mineral Kadin Jatim.
Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, dua tersangka dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemprov Jatim senilai Rp 20 miliar yang dikucurkan tahun 2012 dan 2013, akhirnya dijebloskan ke Rutan Klas I Medaeng.
Meskipun keduanya sempat mengembalikan sejumlah uang, menurut Romy hal itu tidak menghentikan proses hukum yang memang terus berjalan. “Tunggu saja nanti jadwal persidangannya,” pungkas Romy Arizyanto.(tok/rst)