Lutfila Adiyatmaka (20 tahun), warga Tempel Sukorejo dan Setyo Masandi (19 tahun), warga Kedondong Surabaya, ditangkap anggota Reskrim unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Keduanya, terpaksa ditembak anggota Jatanras, karena berusaha kabur saat ditangkap.
“Kedua tersangka saat ditangkap di rumahnya, ternyata melarikan diri dan melawan anggota, terpaksa kita ambil tindak tegas (tembak,red) yang mengenai kakinya,” kata Takdir Mattanet Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (14/7/2015).
Takdir menjelaskan, kedua tersangka ditangkap, karena melakukan pencurian kendaraan bermotor, di antaranya dilakukan di Jalan Kalibokor dengan merampas motor Honda Vario nopol L 6626 milik Choirul. Kemudian, melakukan perampasan motor Honda Beat nopol L 3496 YX milik Bunami di Jalan Anjasmoro.
Saat melakukan tindak kejahatan, kedua tersangka bersama komplotannya, BS, YD, dan AR yang kini jadi DPO (daftar pencarian orang) untuk merampas motor dengan sengaja mencegat para korbannya. Komplotannya, tidak segan melukai para korbannya, dengan menggunakan senjata tajam.
“Yang lukanya paling parah adalah Choirul. Mengalami luka di pipi hingga pundaknya. Kalau Bunami, terluka di lengan kanannya, karena berusaha melakukan perlawanan,” ujar dia.
Takdir mengungkapkan, terbukti melakukan aksi tindak kejahatan dengan kekerasan, polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 365 KHUP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (bry/ipg)