Selasa, 26 November 2024

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) didampingi Kompol Widjanarko Kasubbag Humas (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap melakukan aksinya di Surabaya, berhasil dibekuk anggota unit Reserse mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku yaitu Rohman (30) warga Desa Rongdalem, Omben, Sampang, Madura, yang juga merupakan residivis dalam kasus serupa; dan Suprah warga Dusun Tangketang, Rabasan, Camplong, Madura. Mereka ditangkap setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor di dua tempat berbeda dalam sehari.

AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku Rohman sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus Curanmor. Kedua tersangka berboncengan dengan sepeda motor untuk mencari sasaran secara acak. Saat melihat ada kesempatan, Rohman selaku eksekutor langsung melancarkan aksinya. Sementara Suprah duduk diatas motornya dan mengawasi.

“Tersangka sudah beberapa kali-kali masuk penjara. Dalam sehari dapat melakukan pencurian sebanyak dua kali. Motor hasil curian langsung dibawa ke Madura untuk dijual,” kata AKBP Takdir kepada wartawan, Sabtu (11/4/2015).

Dia menambahkan, sebelum ditangkkap, kedua pelaku ini sempat melakukan aksinya di Jl. Pumpungan IV, Surabaya, dan berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio Soul GT nopol L 5964 FE. Selain itu, juga melakukan aksi Curanmor di Jl. Ambengan, Surabaya dan berhasil membawa kabur motor Honda Vario nopol L 6070 SX.

“Pengakuan tersangka, motor hasil curian dijual ke Madura seharga Rp2-3 juta per unitnya. Sementara uang hasil penjualan digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” ujarnya.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tas dan dokumen-dokumen milik korban yang sempat dibuang oleh tersangka di kawasan jembatan Suramadu, helm, dan uang tunai Rp600 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wak)

Teks Foto:
– Dua pelaku Curanmor digiring anggota Resmob ke ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs