Selasa, 21 Januari 2025

Dua Narapidana Teroris di LP Cipinang Dipindahkan ke LP Pamekasan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Dua narapidana (napi) terorisme dari yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jumat (27/03/2015) dipindahkan ke LP Kelas IIA Pamekasan.

Kedua napi terorisme tersebut yakni, M Ikhsan alias Jendol alias Indra, yang merupakan kelompok terorisme Abu Roban, yang divonis 7 tahun penjara, dan Safarino Mambo, kelompok pengebom Kedubes Myanmar, yang divonis 7 tahun 6 bulan.

“Hari ini dilaksanakan pemindahan dua orang narapidana terorisme yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Lapas Cipinang, ke Lapas Kelas IIA Pamekasan,” kata Isnawan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKP-LP) Pamekasan dalam rilisnya.

Dia menambahkan, tim jaksa eksekutor bersama dengan dua orang narapidana dalam pengawalan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Berangkat dari Bandara Soekarto Hatta, Jakarta, menuju Bandara Juanda Surabaya. Selanjutnya menuju Lapas Kelas IIA Pamekasan. (wak/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 21 Januari 2025
24o
Kurs