Dua komplotan spesialis pelaku pencurian baterai tower antar kota, berhasil diringkus anggota unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Keduanya yakni Riyanto (38) warga Randekan Sari, Driyorejo, Gresik dan Sutamin (42) warga Radekan Sari, Driyorejo, Gresik.
Tidak tanggung-tanggung, komplotan ini telah melakukan aksi pencurian baterai tower di 12 lokasi berbeda. Diantaranya, tiga kali di Surabaya, empat kali di Tuban, sekali di Lamongan, Mojokerto, Pasuruan serta dua kali di Probolinggo.
AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka Riyanto merupakan residivis yang pernah dua kali masuk penjara. Saat melancarkan aksinya, komplotan ini selalu bertiga. Dua orang berhasil ditangkap sedangkan satu orang masih dalam pengejaran.
“Dua orang berhasil kami tangkap, usai menjual baterai tower. Mereka masih membawa peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” kata AKBP Takdir Mattaneta kepada wartawan, Minggu (12/4/2015).
Dia menambahkan, selain peralatan seperti gunting baja, linggis, kunci inggris, palu, tang dan lainnya, dari tangan tersangka juga menemukan satu unit senjata air soft gun. Pelaku menggunakannya untuk menakut-nakuti security yang sedang berjaga di tower yang menjadi target pencurian.
“Saat penggeledahan, anggota menemukan senjata api dari pelaku Riyanto. Namun saat dicek ternyata jenis air soft gun,” ujarnya.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku menjual baterai tower ke pasar loak di Surabaya seharga Rp1,5-3 juta per baterai.” Kerugian setiap tower mencapi Rp12 juta karena baterai tower ini memang mahal,” kata Takdir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wak/dwi)
Teks Foto:
– AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) saat mengintrogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net