Dua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmoko dan Andreas Pardede, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Kedatangan dua tersangka itu terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013. Saat datang, kedua tersangka yang datang sekitar pukul 13.00 Wib, didampingi kuasa hukumnya.
“Sebenarnya pemeriksaan dilakukan tanggal 7 dan 21 Mei lalu. Tapi tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan, karena kedua tersangka ada rapat di Jakarta,” kata AKBP Tony Surya Putra Kasubddit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, kepada wartawan,
Sementara, seperti diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka diduga karena melakukan kasus korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013 yang nilai totalnya Rp5,6 Miliar.
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, lima orang di antaranya merupakan petugas Bawaslu. Mereka adalah SU Ketua Bawaslu Jatim, SSP komisioner Bawaslu, AP komisioner, AMR Sekretaris Bawaslu, GSW bendahara Bawaslu, kemudian AK dan IDY merupakan rekanan penyedia barang/jasa.
Dari kasus itu, baru tiga orang yang ditahan, yaitu AK dan IDY sebagai rekanan, kemudian Amru Sekretaris Bawaslu. Sedangkan Sufiyanto, Ketua Bawaslu kemarin yang menjalani pemeriksaan dari siang, dan malam baru, tidak ditahan. (bry/ipg)