Jumat, 22 November 2024

Dua Bulan Bekerja, Pembantu Ini Sikat Ratusan Juta Harta Majikan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKP Dewa Putu Prima Yoga Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya (kanan), dan Kompol Widjanarko Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya (kiri) menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang baru dua bulan bekerja di rumah majikannya, nekat mencuri perhiasan dan uang tunai dengan total ratusan juta rupiah.

Adela Bella Pertiwi (19) warga Ponorogo, nekat mencuri di rumah The May Fang (60) warga Perum The Mansion PF, Pakuwon Indah dan berhasil membawa kabur perhiasan senilai Rp120 juta dan uang tunai Rp16 juta.

AKP Dewa Putu Prima Yoga Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari majikan tersangka, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Pelaku dapat diamankan di rumahnya daerah Ponorogo.

“Begitu korban melapor, kami langsung melakukan pengejaran. Butuh tiga hari untuk menangkap tersangka yang kami amankan di Ponorogo,” kata AKP Dewa Putu Prima Yoga kepada wartawan, Rabu (18/3/2015).

Dia menambahkan,selama bekerja di rumah majikannya, pelaku akrab dengan keluarga tersebut. Hingga kunci kotak perhiasan pun dititipkan kepada pelaku. Kepercayaan yang diberikan kepadanya, ternyata dimanfaatkan oleh pelaku.

“Pertengahan Maret lalu, pelaku sengaja membuka jendela kamar majikannya saat membersihkan kamar. Saat malam hari ketika majikannya pergi, pelaku melakukan aksi pencurian,” ujarnya.

Karena tidak ada orang lain, kata dia, pelaku dengan leluasa melakukan aksinya. Pelaku dengan mudah membawa semua perhiasan dan uang tunai Rp16 juta karena kunci kotak penyimpanan dititipkan kepadanya.

“Malam itu juga, pelaku langsung pulang ke rumahnya di Ponorogo naik taksi,” kata Dewa.

Kanit Jatanras menambahkan, selain untuk membayar biaya taksi, uang hasil curian tersebut digunakan tersangka membeli barang-barang kebutuhan rumah dan berfoya-foya.

Dari penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp5 juta sisa uang curian serta perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, liontin, giok yang belum sempat dijual oleh tersangka. “Rencananya perhiasan itu akan dijual pelaku tetapi karena pelaku takut perhiasan itu belum dijualnya,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wak/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs