Minggu, 19 Januari 2025

Dituduh Terlibat Kasus Pasar Turi, Ini Pembelaan Kuasa Hukum Risma

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sutijo Boesono Kuasa Hukum Tri Rismaharini saat mendampingi mantan wali kota tersebut ke sebuah acara PDIP di Gedung Wanita Surabaya, Jumat (23/10/2015). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Sutijo Boesono Kuasa Hukum Tri Rismaharini membenarkan keputusan Risma tidak membongkar Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi.

Dia menjelaskan, bila Pemkot Surabaya membongkar TPS justru makin salah.

“Sebab itu aset. Untuk membongkarnya kan harus mendapat persetujuan DPRD,” ujarnya kepada wartawan ketika mendampingi Risma dalam pembekalan saksi PDIP di Gedung Wanita Surabaya, Jumat (23/10/2015).

Dia menyebutkan, di dalam kontrak antara investor dan pedagang, tanda tangan Tri Rismaharini sebagai wali kota saat itu tidak ada.

“Silahkan dicek, yang ada wali kota sebelumnya,” ujar Sutijo.

Namun, Risma, kata Sutijo, tetap dituduh melakukan pembiaran atas masalah yang melibatkan pedagang baru dan lama, serta pengembang Pasar Turi.

Hingga akhirnya perempuan peraih Doktor Hinoris Causa ITS itu pun dilaporkan ke Polda Jatim pada Mei lalu.

Mengenai penetapan status tersangka mantan wali kota Surabaya itu, Sutijo membantahnya.

Dia mengatakan status Risma bukan tersangka. Dia mengaku telah menanyakan hal ini ke Polda.

“Saya sudah konfirmasi. Saya juga heran kok muncul isu tersangka,” katanya. (den/fik)

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
31o
Kurs