Penyitaan terhadap aset milik wajib pajak yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap perpajakan harus dilakukan agar menimbulkan efek jera.
“Penyitaan aset wajib pajak memang diharapkan akan memunculkan efek jera. Penegakan aturan perpajakan ini memang harus dilakukan agar setiap wajib pajak taat pajak,” kata Teguh Pribadi Prasetya Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim I, Sabtu (5/9/2015).
Teguh menegaskan bahwa proses penyitaan memang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Mengingat para wajib pajak juga merupakan pembayar pajak yang harus diberikan kesempatan untuk melunasi tanggungan pajaknya.
Beberapa tahapan harus dan wajib dilakukan, mulai dari sekadar surat pemberitahuan, sampai dengan pernyataan atau surat pemberitahuan penyitaan harus disampaikan kepada wajib pajak.
“Meskipun kami sudah mengantongi nama-nama wajib pajak yang melanggar serta jumlah tunggakan pajak yang belum dibayar, tetapi proses pemberitahuan hingga penyitaan tetap harus dijalankan,” kata Teguh.
Dicontohkan Teguh, penyitaan pada SPBU di jalan Manukan Tama, Surabaya yang dikelola wajib pajak berinisial PT CP, dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur I setelah beberapa tahapan dilakukan tetapi tidak mendapat respon positif dari wajib pajak.
“Tentunya kami harus memberitahukan tahapan-tahapannya. Dan wajib pajak harus mentaati itu. Jika tidak langsung kami lakukan penyitaan,” kata Teguh. (tok/dop/fik)