Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya untuk melindungsi konsumen dari berbagai produk makanan-minuman impor bermasalah menjelang Ramadhan 1436 H.
“Kini kami meningkatkan pengawasan makanan-minuman impor di beberapa toko modern di Surabaya dan Waru, Sidoarjo,” kata Warno Harisasono Kepala Disperindag Jatim di Surabaya, Rabu (17/6/2015) seperti dilansir Antara.
Tujuan dilakukan sidak menjelang Ramadhan, kata dia, untuk menghindarkan masyarakat dari peredaran produk makanan-minuman impor dan lokal bermasalah yang beredar di pasar modern. Apalagi, beragam produk bermasalah tersebut dapat membahayakan masyarakat.
“Untuk itu, jika dalam sidak saat ini ditemukan barang-barang makanan-minuman tanpa ada tanggal kedaluarsa, kemasan rusak, tanpa dilengkapi izin edar dan sebagainya harus segera ditarik. Kemudian, barang dikembalikan ke distributornya untuk tidak dijual,” ujarnya.
Dia menambahkan, Disperindag Jatim terus melakukan pembinaan pengusaha, distributor, agen dan penjual. Melalui pembinaan tersebut, baik pengusaha maupun penjual makanan-minuman diharapkan tidak lagi menjual produk yang merugikan masyarakat.
“Kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah akan melindungi masyarakat dari bahaya produk yang tidak laik dikonsumsi,” tegasnya.
Meski demikian, tambah dia, saat melaksanakan sidak tersebut tim gabungan dari Disperindag, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, dan Polda Jawa Timur serta BB POM Surabaya hanya mememukan beberapa produk makanan-minuman impor bermasalah.
“Hal itu terlihat di dalam rak di Pusat Buah Hokky Surabaya di mana petugas hanya menemukan tiga margarin impor yang labelnya mengelupas. Margarin impor tersebut akhirnya dikembalikan ke pemasoknya,” katanya.
Kemudian, kata dia, tim pengawasan mendatangi Pusat Parsel untuk keperluan Lebaran di Jalan Ondomohen Surabaya. Dalam pengawasan tersebut tim gabungan tidak menemukan produk parsel yang bermasalah.
“Hal itu dikarenakan saat ini pengelola pertokoan besar dan modern serta tempat penjulan parsel sudah mematuhi aturan pemerintah,” ujarnya.
Dia mencontohkan, jika menjual mamin impor harus berlabel ML, ada label SNI, dan tidak ada produk yang bermasalah, tidak tercantum berat/netto packing yang rusak, dan makanan impor tidak ada label Bahasa Indonesia. Dari pengawasan saat ini, hampir seluruh pertokoan modern di Surabaya dan sekitarnya memiliki standar penjualan yang sudah baik.
“Kegiatan sidak ini merupakan program rutim yang kami lakukan. Dengan begitu, para distributor makanan-minuman impor bisa memahami ketentuan barang-barang yang dijualnya,” kata dia.
Agenda itu, akan dilakukan secara berkelanjutan. Khususnya, pada momentum Bulan Suci Ramadhan sampai menjelang Lebaran. Apalagi, pada umumnya ketika mendekati Lebaran arus barang seperti makanan-minuman impor tersebut volumenya meningkat dibanding hari norma. (ant/wak/rst)