Sabtu, 23 November 2024

Dispendukcapil Surabaya Buka Layanan di Grand City, Rabu Hingga Minggu

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Loket pelayanan Dispendukcapil Kota Surabaya. Foto: surabaya.go.id

Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya membuka layanan pengurusan Akte Kelahiran dan Kematian di Grand City Surabaya, mulai hari Rabu (27/5/2015) hingga Minggu (31/5/2015).

Suharto Wardoyo, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya mengatakan, layanan ini akan dibuka mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB di arena Great Expo.

Warga yang akan mengurus Akta Kelahiran wajib membawa kelengkapan dokumen yang terdiri dari surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit, surat keterangan kelahiran dari kelurahan, fotokopi akte perkawinan orang tua yang dilegalisir, fotokopi KTP orang tua, fotokopi KTP dua orang saksi dan fotokopi Kartu Keluarga.

Sedangkan warga yang akan mengurus Akte Kematian wajib membawa kelengkapan dokumen yang terdiri dari fotokopi surat kematian dari rumah sakit/dokter, fotokopi KTP yang melaporkan dan orang yang meninggal dunia, fotokopi Kartu Keluarga yang melaporkan dan orang yang meninggal dunia, surat keterangan kematian dari kelurahan serta fotokopi KTP dua orang saksi.

Mengenai biaya pengurusan, Suharto mengatakan biayanya gratis. “Kecuali untuk pengurusan akte kelahiran yang sudah telat 60 hari, dikenakan biaya Rp100 ribu. Tapi, jika ada surat keterangan tidak mampu dari lurah, bebas dari biaya.” katanya kepada Radio Suara Surabaya.

Sebelumnya, layanan semacam ini juga telah digelar Dispendukcapil Kota Surabaya di Taman Bungkul, Sabtu (23/5/2015) dan Minggu (24/5/2015). Pelayanan di luar hari kerja ini diadakan Dispendukcapil bagi warga yang belum bisa mengurus karena sibuk bekerja, sekaligus merayakan Hari Jadi Kota Surabaya ke-722.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs