Media Center ini respon dari Dispendik Surabaya akibat laporan kasus dugaan pungutan liar di SMAN 15 diikuti laporan dugaan pungli di SMAN 3 dan SMAN 21.
Dispendik berharap dengan adanya Media Center Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi kasus serupa.
Sudarminto Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan (Dikmenjur) Dispendik Surabaya mengatakan, Media Center ini akan disiagakan selama 24 jam. Sehingga masyarakat bisa menyampaikan keluhan apapun terkait pendidikan Surabaya ke nomor telepon yang tercantum di Media Center tersebut.
Sudarminto menjelaskan, sebagai tindak lanjut pengaduan yang masuk, Dispendik akan memonitor ke internal terlebih dahulu sebelum melakukan tinjauan lapangan.(gk/ipg)