Selasa, 19 November 2024

Dishub Jatim tak akan Tiru DKI Batasi Usia Kendaraan

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Petugas Dishub sedang melakukan operasi terkait masa uji kir angkutan umum di Surabaya. Foto: dok. suarasurabaya.net

Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur tak akan meniru DKI Jakarta yang membatasi usia kendaraan bagi angkutan umum.

“Batasan operasional kendaraan, batasan tahun menurut kami tidak perlu karena Undang-undang juga tidak membatasi,” kata Wahid Wahyudi, Kepala Dishub dan LLAJ Jawa Timur, Jumat (25/12/2015).

Untuk kendaraan umum, pemerintah hanya mewajibkan untuk uji kelayakan atau uji kir tiap enam bulan sekali.

Artinya, meski kendaraan berusia tua, namun jika melakukan uji kir tiap enam bulanan maka kendaraan tersebut tetap layak untuk beroperasi di jalanan.

“Meskipun kendaraan masih baru, jika tak pernah dirawat maka kendaraan tersebut tetap saja tak layak untuk digunakan,” kata dia.

Wahid lantas mencontohkan di Jepang hingga saat ini tidak pernah ada batasan usia bagi kendaraan. “Hanya untuk kendaraan yang sudah tua, biasanya onderdilpun akan mahal sehingga lebih baik beli baru ketimbang mempertahankan kendaraan berusia tua,” kata dia. (fik/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 19 November 2024
34o
Kurs