Senin, 20 Januari 2025

Dirugikan Jalan Rusak, Warga Bisa Gugat Penyelenggara Jalan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Rusaknya jalan raya sangat merugikan pengendara dan mengancam keselamatan. Tidak jarang, nyawa meregang karena jalan rusak dan berlubang.

Kecelakaan lalu lintas karena jalan rusak terjadi Jumat (24/4/2015) sore. Seorang pengendara sepeda motor bernopol W 2652 ZH, Didik Sudarmaji (26 tahun), jatuh terperosok jalan berlubang di depan SMPN 3 Krian, Jalan Raya Sidorejo, Sidoarjo, kemudian dilindas truk hingga tewas di TKP.

Terkait lubang di jalan tersebut, pendengar SS dan netter E100 melaporkan, memang kerusakan aspalnya sangat parah dan membahayakan. “Di jalan itu memang sekitar 100 meter rusak dan sering ada yang jatuh,” kata Satrijo Wiweko, pendengar SS.

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan hukum secara kolektif (class action) terhadap penyelenggara jalan. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal tersebut.

Pasal 273 menyatakan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Jika kecelakaan lalu lintas karena jalan rusak itu mengakibatkan luka berat, penyelenggara jalan dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sedangkan jika korban kecelakaan lalu lintas karena jalan rusak itu sampai meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara itu, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki setelah terjadi kecelakaan lalu lintas dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta. (iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 20 Januari 2025
24o
Kurs