Jumat, 20 September 2024

Direktur Program TVRI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Irwan Hendarmin Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI sebagai tersangka baru dugaan korupsi sebesar Rp47,8 miliar dalam pengadaan acara Siap Siar TVRI pada 2012.

“Dari hasil perkembangan penyidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap keterlibatan Irwan Hendarmin (IH) sehingga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 7 April 2015, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Tony Tribagus Spontana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Sebelumnya, kata dia, penyidik sudah memanggil IH sebagai saksi, namun mangkir dari panggilan.

Sedangkan pada Kamis, penyidik memeriksa dua saksi lainnya, yakni Triyono Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 Tahap I dan Eddy Mahmudi Effendi Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Saksi Triyono hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologi proses dan mekanisme pelaksanaan kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 tahap I pada Juni 2012 untuk 5 paket pekerjaan serta pelaksanaannya.

Kelima paket ini adalah Video Music Internasional yang dimenangkan PT. Media Arts Image, Animasi Indonesia yang dimenangkan PT. Arum Citra Mandiri, Film Sinema yang dimenangkan PT. Kharisma Stavision Plus, Sinetron Komedi yang dimenangkan PT. Kreasi Imaji Nusantara dan Animasi Asing yang dimenangkan PT. A Man International.

Saksi Eddy Mahmudi Effendy diperiksa dalam kronologi perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI termasuk penunjukan tersangka Yulkasmir (Y) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 serta laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut (saksi Eddy Machmuddi).

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, antara lain komedian terkenal, Mandra. (ant/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 20 September 2024
32o
Kurs