Sabtu, 23 November 2024

Dipastikan Tidak Ada Kenaikan Harga Listrik Tahun Ini

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

PT PLN (Persero) memastikan tidak akan menaikkan tarif dasar listrik khusus untuk pelanggan 1.300 dan 2.200 Volt Ampere (VA) pada tahun ini.

“Kami melihat kebutuhan listrik masih bisa dipenuhi PLTGU dari Belawan di Sumatera Utara yang belum lama ini memperoleh pasokan bahan bakar gas dari Arun Aceh, sehingga kami menganggap belum perlu dilakukan kenaikan tarif,” kata Bambang Dwiyanto Manajer Senior Komunikasi Perusahaan PT PLN (Persero) di sela lokakarya kelistrikan media, di Semarang, Kamis (9/4/2015) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, selama ini PLTGU lebih banyak dipasok BBM sehingga ongkos operasional semakin tinggi. Oleh karena itu dengan adanya pasokan bahan bakar gas tersebut PT PLN bisa menghemat hingga triliunan rupiah.

“Selama ini memang bahan bakar sangat mendominasi keseluruhan biaya operasional yang kami keluarkan untuk pembangkit tenaga listrik, dari total ongkos produksi khusus untuk bahan bakar mengambil porsi 60-70 persennya,” katanya.

Pihaknya juga memastikan, untuk industri kecil tidak akan dikenai kenaikan tarif pada tahun ini. Meski demikian, untuk industri besar yang kebutuhan listriknya mencapai 200 ribu VA sudah diterapkan kebijakan tarif adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik.

“Penerapan ini sudah dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2015. Ada tiga indikator yang mempengaruhi penyesuaian tarif untuk industri besar ini yaitu fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar AS, inflasi dan harga minyak Indonesia,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya penyesuaian tarif tersebut artinya bisa terjadi kenaikan maupun penurunan tarif sewaktu-waktu. Berdasarkan kondisi ekonomi dari Bank Indonesia, pihaknya memastikan pada setiap bulan akan keluar perhitungan tarif baru.

Dikatakan, kebijakan tersebut berdasarkan landasan peraturan Menteri ESDM Nomor 31/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Kementerian ESDM menyatakan peraturan tersebut disusun untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik tepat sasaran. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs