Dalam sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin (14/12/2015), Luhut Binsar Pandjaitan Menkopolhukan diminta MKD untuk meminta rekaman asli ke Jaksa Agung untuk digunakan sebagai alat bukti sebelum mengambil keputusan.
Atas permintaan MKD tersebut, M Prasetyo Jaksa Agung mengaku sudah dihubungi Menkopolhukam. Dan dia sudah menjelaskan ke Luhut Binsar Pandjaitan kalau rekaman asli tersebut tidak boleh dipinjamkan
Menurut Prasetyo, rekaman asli tidak boleh dipinjamkan atas permintaan Maroef Sjamsoeddin pemilik rekaman. Atas penjelasannya, kata Prasetyo, Menkopolhukam bisa memahaminya.
“Iya, kemarin pak Menkopolhukam bertanya kepada saya soal rekaman asli itu. Tetapi kita tidak bisa meminjamkan tanpa ada persetujuan pemiliknya. Dan pak Luhut bisa memahami penjelasan saya,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan agung, Selasa (15/12/2015).
Sebelumnya, dalam sidang di MKD, Ahmad Bakri anggota MKD dari fraksi PAN sempat minta Luhut membantu MKD untuk memintakan rekaman asli ke Jaksa Agung percakapan Setya Novanto, Muhammad Reza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin yang berisi dugaan pencatutan nama Joko Widodo presiden dan Jusuf Kalla Wapres untuk minta saham ke PT Freeport Indonesia.
Luhut pun berjanji akan menghubungi Jaksa Agung agar bisa menyerahkan rekaman asli tersebut.
Jaksa Agung menjelaskan kalau telepon genggam milik Maroef yang dipakai untuk merekan tersebut hanya dititipkan ke kejaksaan agung. Sehingga, alat perekam tersebut secara hukum bukan wewenang kejaksaan agung.(faz/dwi/rst)