Menteri Kesehatan merekomendasikan larangan penggunaan maupun penjualan rokok elektrik. Rokok buatan Tiongkok yang sedang menjadi fenomena baru di tengah masyarakat Indonesia ternyata membahayaan kesehatan.
Prof. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M, Menteri Kesehatan, mengatakan, rokok elektrik dijadikan rokok alternatif oleh pecandu rokok, karena menganggap cara merokok seperti ini lebih trendi, tanpa mengurangi kenikmatan merokok tembakau.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan masyarakat, rokok elektrik mengandung nikotin cair dan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol, dan gliserin
Jika semua bahan itu dipanaskan akan menghasilkan senyawa nitrosamin, yang dapat menyebabkan kanker.
Widjojo, Dirjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan mengatakan, sudah mempelajari rekomendasi Menteri Kesehatan, soal rokok elektrik.
Dalam waktu dekat perdagangan segera mengeluarkan surat keputusan berisi larangan penjualan rokok elektrik di seluruh Indonesia.(jos/ipg)