Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (28/5/2015) melakukan penggerebekan tempat perjudian di perkampungan Tambak Gringsing Lama, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Hasilnya, empat orang yang sedang bermain judi remi diamankan. Mereka adalah M Abdul Latif, M arifin, Sholeh, ketiganya merupakan warga Tambak Gringsing Lama dan Tomy warga Sidotopo Wetan.
Saat dilakukan penggerebekan, dua orang yakni Sholeh dan Tomy, sempat melarikan diri dengan menjeburkan diri ke dalam sungai. Tapi, keduanya berhasil ditangkap kembali, setelah anggota menodongkan pistol.
“Saat dua (Sholeh dan Tomy) orang kabur, anggota menodongkan pistol, jangan bergerak. Baru keduanya berhenti,” kata Iptu Siwo Tarigan Kanit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kepada wartawan, Kamis (28/5/2015).
Dia mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukannya itu, berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebab, banyak masyarakat resah.
“Saat dilakukan penggerebekan, di lokasi diitemukan kartu remi, uang totalnya Rp1,3 juta. Kini semuanya dijadikan barang bukti,” ujar dia.
Sementara, keempat penjudi itu kini masih diperiksa oleh penyidik. Tapi, polisi sudah menyimpulkan dan menetapkan sebagai tersangka kasus perjudian, dengan pasal 303, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (bry/fik)