Dade Angga mantan Bupati Pasuruan, dan Eddy Paripurna mantan Wakil Bupati Pasuruan dijadwalkan akan dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pemanggilan mereka berdua masih sebagai saksi, terkait dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan minyak dan gas (Migas) di PT Pasuruan Migas (PAMI) dan BUMD Pemkab Pasuruan.
Kasus penyelewengan pengelolaan tersebut belum ada penetapan tersangka, meski hingga kini sudah di tingkat penyidikan.
“Sampai sekarang sebatas pemeriksaan saksi, dan belum ada tersangkanya. Termasuk Eddy Paripurna mantan Wakil Bupati Pasuruan jadwalnya menjalani pemeriksaan hari ini, tapi tidak tahu datang atau tidak,” kata Romy Arizyanto Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Senin (7/9/2015).
Dia menjelaskan, jadwal pemeriksaan para saksi itu sudah berjalan hampir satu bulan, sedikitnya 17 orang. Di antaranya, termasuk Eddy Paripurna mantan Wakil Bupati Pasuruan, kemudian Agus Sutiadji Sekda Pasuruan, Lili Nurmandiono Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Pasuruan, Rahmat Kabag Hukum Pemkab Pasuruan dan Khoirul Dirut PT PAMI.
“Kalau Dade mantan Bupati Pasuruan jadwalnya besok Selasa,” ujar dia.
Romy mengungkapkan, kasus tersebut awalnya diusut Kejaksaan Negeri Pasuruan di tahun 2014, diduga pendirian PT PAMI bermasalah sehingga negara berpotensi dirugikan Rp 18,5 miliar. Dari penanganan itu, sudah dua ditetapkan sebagai tersangka Kasian Slamet dan Muhaimin dari pihak PT PAMI.
Namun, dalam penetapan tersangka itu Kasian Slamet justru mempraperadilankan Kejaksaan Negeri Pasuruan ke Pengadian Negeri Pasuruan, Juni 2015. Kemudian, dimenangkan Kasian, setelah Majelis Hakim memutuskan memerintahkan kejaksaan (tergugat) agar menghentikan kasus ini.
“Karena kalah pra, kasus kemudian ditarik ke Kejati. Sehingga pemeriksaan dimulai dari awal lagi, termasuk saksi kemudian berkas dan alat bukti yang sudah dikumpulkan Kejari Pasuruan kini sudah di Kejati,” kata Romy. (bry/ipg)